Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Monday, March 7, 2011

Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah

Talak Bagian 1 (Hukum Talak)


Semua yang terjadi dalam perjalanan hidup seorang manusia merupakan kehendak Rabbnya Yang Maha Agung. Seorang manusia tidak akan selamanya merasa bahagia dan juga tidak akan selamanya menanggung nestapa. Dari semua perputaran kejadian yang kita temui pada setiap episode kehidupan membawa pelajaran dan hikmahnya masing-masing agar kita semakin mengerti hakikat penciptaan kita selaku hamba di muka bumi ini.

Allah ta’ala telah menciptakan segala sesuatunya berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan, ada suka dan ada duka, ada pertemuan dan ada perpisahan. Sudah lumrah bagi setiap hal yang memiliki awal pasti juga memiliki akhir, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Ada waktunya untuk kita bertemu dengan seseorang yang kita cintai dan ada pula waktunya ketika kita harus berpisah dengan seseorang yang disayangi. Perpisahan yang terjadi bukanlah akhir dari sebuah perjalanan hidup, melainkan sebuah pembelajaran untuk pendewasaan diri.

Kali ini, kita akan berbicara tentang perpisahan antara dua insan yang mencinta, antara sepasang suami istri. Berpisahnya sepasang suami dan istri disebabkan oleh dua hal umum yaitu, kematian dan perceraian.

Ikatan pernikahan yang dipisahkan karena kematian, adalah suatu hal lumrah yang dapat kita fahami bersama. Namun, perpisahan antara suami dengan istri dapat juga disebabkan oleh perceraian. Bagaimanakah Islam mengatur masalah perceraian ini? Kemudian, apa yang sajakah yang harus dilakukan oleh seorang wanita ketika perpisahan itu terjadi?

Ketika Harus Berpisah

Perpisahan yang diakibatkan oleh perceraian memiliki ruang lingkup bahasan yang lebih luas daripada perpisahan yang diakibatkan oleh kematian. Untuk itu, kita harus mengetahui beberapa masalah yang dibahas dalam ruang lingkup perceraian terlebih dulu, sebelum kita membahas hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah terjadinya perpisahan.

A. Definisi dan Hukum Talak

Talak ( الطلاق) menurut bahasa adalah melepaskan ikatan. Kata tersebut diambil dari lafazh لإطلاق yang maknanya adalah melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 627), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383), dan Terj. Subulus Salam (III/12)]

Pada talak berlaku hukum taklifi (pembebanan) yang lima, yaitu: [Lihat uraiannya dalam Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383-385)]

Talak hukumnya menjadi wajib, apabila dalam hubungan berumah tangga, pasangan suami istri sering bertikai. Kemudian seorang hakim mengutus dua orang juru damai dari kedua belah pihak untuk mendamaikan keadaan keduanya. Namun, setelah juru damai melihat keadaan keduanya, mereka berpendapat bahwa perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Maka, ketika itu suami wajib menceraikan istrinya. Dan keadaan ini hampir sama seperti seorang suami yang menjatuhkan iilaa’ ketika dia tidak ingin rujuk dengan istrinya setelah masa ‘iddah istrinya habis. Demikian menurut pendapat kebanyakan ulama.
Talak hukumnya menjadi mustahab(dianjurkan), manakala seorang istri melalaikan hak-hak Allah seperti shalat, shaum, dan yang semisalnya. Sementara suami tidak memiliki kemampuan lagi untuk memaksanya atau memperbaiki keadaannya. Talak seperti ini juga dapat dilakukan manakala istri tidak bisa menjaga kehormatannya.
Talak hukumnya menjadi mubah (diperbolehkan), ketika perceraian itu sendiri dibutuhkan. Misalkan suami mendapati akhlak istrinya buruk, sehingga suami merasa dipersulit olehnya. Sementara suami tidak mendapatkan harapan dari kebaikan istrinya. Hal ini berkaitan dengan sikap nusyuz (kedurhakaan) seorang istri terhadap suami, dan masalah ini akan dijelaskan pada tempatnya tersendiri, insyaallah.
Talak hukumnya menjadi makruh, ketika tidak ada alasan kuat untuk menjatuhkan talak karena hubungan keduanya harmonis. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ibnu ‘Umar menceraikan istrinya, kemudian istrinya berkata, ‘Apakah kamu melihat sesuatu yang kamu benci dariku?’ ‘Tidak,’ jawabnya. Ia berkata, ‘Lalu kenapa kau mentalak seorang muslimah yang menjaga kehormatannya?’ ‘Amr bin Dinar berkata, “Akhirnya beliau rujuk kembali dengannya.” [Sunan Sa'id bin Manshur (no. 1099) dengan sanad yang shahih]
Talak hukumnya menjadi haram, manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah menggaulinya. Dan ini dinamakan talak bid’ah/talak bid’i, sebagaimana akan datang penjelasannya.
bersambung insyaallah

***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:

Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh


Sumber : Muslimah.or.id

Monday, January 10, 2011

Sumpah atas Al-Qur'an

Bolehkah Bersumpah dengan Al-Qur'an?


Ketika kita berbicara kepada seseorang yang terlihat ragu terhadap kita, tentu kita ingin meyakinkannya bahwa yang kita katakan adalah benar. Karenanya kita akan mencari cara agar dia percaya dan yakin dengan perkataan kita. Dan cara yang paling cepat dan praktis untuk memuluskan tujuan kita tersebut adalah dengan bersumpah.

Banyak cara bersumpah yang dipakai orang. Ada yang bersumpah dengan nama-nama orang atau benda yang diagungkan, seperti dengan menyebut nama Malaikat, Nabi, wali, atau Ka'bah. Dan semua ini merupakan cara sumpah yang batil dan termasuk syirik. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

"Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan." (HR. Abu Daud no. 3251 dan At-Tirmidzi no 1535)

Imam Bukhari dalam Shahihnya menyebutkan cara bersumpah yang dituntunkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

"Barangsiapa yang ingin bersumpah, maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih biak diam." (HR. Al-Bukhari no. 3836)

Bagaimana bersumpah "Demi Al-Qur'an"?

Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam salah satu fatwa beliau menyebutkan, jika yang dimaksudkan adalah Al-Qur'an yang diturunkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka boleh. Sebabnya, karena Al-Qur'an merupakan kalamullah. Dan kalamullah adalah salah satu dari sifat-sifat-Nya. Sedangkan seluruh sifat-sifat Allah boleh digunakan bersumpah sebagaimana dibolehkan juga berlindung dengan sifat-sifat-Nya seperti dalam doa isti'adzah ketika mampir ke sebuah tempat,

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang telah diciptakan-Nya." (HR. Muslim dari Haulah binti Hakim)

Bersumpah dengan sifat-sifat Allah dibolehkan sebagaimana bolehnya berlindung kepada sifat-sifat-Nya

Bersumpah dengan sifat-sifat Allah kedudukannya seperti bersumpah dengan dzat-Nya. Seperti yang disebutkan dalam Shahih Muslim tentang perkataan Neraka, "Cukup, cukup, wa 'izzatika (Demi keagungan-Mua). Dan ini adalah bentuk sumpah dengan sifat. Dan di antara sifat Allah adalah Al-Qur'an. Maka bersumpah Wal Qur'an (demi Al-Qur'an) adalah diperbolehkan. (Disarikan dari perkataan Syaikh Mahir bin Dhafir al-Qahthani hafidzahullah).

Sedangkan bersumpah dengan mushaf, tidak diperbolehkan. Bersumpah dengannya termasuk syirik karena mushaf adalah kumpulan dari kertas dan tinta. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang ingin bersumpah, maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih biak diam." (HR. Al-Bukhari no. 3836)

Bersumpah dengan mushaf adalah haram, termasuk syirik karena mushaf adalah kumpulan dari kertas dan tinta

Tidak boleh pula dia bersumpah dengan menyebut, "Wa Rabbil Qur'an (Demi Tuhan/Penciptanya Al-Qur'an)," karena Al-Qur'an itu bukan makhluk yang diciptakan. Bagaimana kalau mengucapkan, "Wa Rabbil Mushaf"? Juga tidak diperbolehkan karena kalimat tersebut mengandung makna yang berbilang, antara benar dan salah. Karenanya para ulama salaf mengingkari ucapan, "lafadz bacaaanku dari Al-Qur'an adalah makhluk." Wallahu a'lam.

Bersumpah Dengan Meletakkan Tangan di Atas Mushaf

Sesungguhnya bersumpah dengan mushaf Al-Qur'an untuk menguatkan sumpahnya adalah tata cara sumpah yang tidak ditemukan dasarnya dari Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak disyariatkan. (Dinukil dari Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Nuur 'ala al-Darb, hal. 43)

Dalam kitab al-Sunan wa al Mubtadi'aat fi al-'Ibaadaat, Amru Abdul Mun'im Salim menyebutkan bahwa meletakkan tangan di atas mushaf ketika bersumpah termasuk adat dan tradisi Nashrani dalam memberikan kesaksian, pengadilan, dan persidangan. Mereka meletakkan tangan di atas Injil lalu bersumpah akan berkata yang benar. Sementara kita diperintahkan agar menyelisihi mereka, tidak boleh ikut-ikutan cara hidup mereka. Kita dilarang menyerupai cara hidup mereka sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Meletakkan tangan di atas mushaf ketika bersumpah termasuk adat dan tradisi Nashrani dalam memberikan kesaksian, pengadilan, dan persidangan.

Sementara keyakinan mereka bahwa orang yang bersumpah dengan meletakkan tangan di atas mushaf tadi lalu ia berbohong, maka akan buta dan lumpuh, hanya mitos semata. sebuah keyakinan tanpa dasar dan bukti yang muncul dari kejahilan mereka yang sangat lucu.

Memang benar bahwa bersumpah palsu atau dusta adalah dosa besar yang mengharuskan pelakunya bertaubat kepada Allah. Terlebih lagi kalau hal itu dilakukan dengan menggunakan Al-Qur'an. Karenanya ada sebagian ahli ilmu menyebutkan, "Ini adalah sumpah yang menenggelamkan, yakni menenggelamkan pelakunya ke dalam dosa lalu menenggelamkan dirinya di dalam neraka." (Lihat: Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Nuur 'ala al-Darb, hal. 43)

(PurWD/Voa-islam.com)

Oleh: Badrul Tamam

Sunday, September 19, 2010

Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman- sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya.


Allah berfirman (yang artinya), “Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka…” (QS. At-Taubah: 9).


Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: (1) ikhlas
(2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir. Benarkah tindakan bom bunuh diri di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?


Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5).

Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Membunuh Muslim Dengan Sengaja dan Tidak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki
beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib). Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92). Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad.

Membunuh Orang Kafir Tanpa Hak

Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah
kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR.Bukhari).

Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman, adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad) maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Bolehkah Mengatakan Si Fulan Syahid?

Di dalam kitab Sahihnya yang merupakan kitab paling sahih sesudah Al-Qur’an, Bukhari rahimahullah menulis bab berjudul “Bab. Tidak boleh mengatakan si fulan Syahid” berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang benar-benar berjihad di jalan-Nya, dan Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang terluka di jalan-Nya.” (SahihBukhari, cet. Dar Ibnu Hazm, hal. 520)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan (Fath Al-Bari, jilid 6 hal. 90. cet. Dar Al-Ma’rifah Beirut. Asy-Syamilah), “Perkataan beliau ‘Tidak boleh mengatakan si fulan syahid’, maksudnya tidak boleh memastikan perkara itu kecuali didasari dengan wahyu…”

Al-’Aini rahimahullah juga mengatakan, “Maksudnya tidak boleh memastikan hal itu (si fulan syahid, pent) kecuali ada dalil wahyu yang menegaskannya.” (Umdat Al-Qari, jilid 14 hal. 180. Asy-Syamilah)

Nah, sebenarnya perkara ini sudah jelas. Yaitu apabila ada seorang mujahid yang berjihad dengan jihad yang syar’i kemudian dia mati dalam peperangan maka tidak boleh dipastikan bahwa dia mati syahid, kecuali terhadap orang-orang tertentu yang secara tegas disebutkan oleh dalil!

Kalau orang yang benar-benar berjihad dengan jihad yang syar’i saja tidak boleh dipastikan sebagai syahid -selama tidak ada dalil khusus yang menegaskannya- lalu bagaimanakah lagi terhadap orang yang melakukan tindak perusakan di muka bumi tanpa hak dengan mengatasnamakan jihad -semoga Allah mengampuni dosa mereka yang sudah meninggal dan menyadarkan pendukungnya yang masih hidup-… Ambillah pelajaran, wahai saudaraku…

Sebagai penutup, kami mengingatkan kepada para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhkan diri mereka dari tindakan-tindakan yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka takutlah kalian terhadap neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. Al-Baqarah: 24). Sadarlah wahai saudara-saudaraku dari kelalaian kalian, janganlah kalian menjadi tunggangan syaitan untuk menebarkan kerusakan di atas muka bumi ini. Kami berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla agar memahamkan kaum muslimin tentang agama mereka, dan menjaga mereka dari fitnah menyesatkan yang tampak ataupun yang tersembunyi. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-NyaMuhammad, para pengikutnya, dan segenap para sahabatnya.

Diringkas oleh Ari Wahyudi dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad hafizhahullah dalam kitab beliau Bi ayyi ‘aqlin wa diinin yakuunu tafjir wa tadmir jihaadan?! Waihakum, … Afiiquu yaa syabaab!! (artinya: Menurut akal dan agama siapa; tindakan pengeboman dan penghancuran dinilai sebagai jihad?! Sungguh celakakalian… Sadarlah hai para pemuda!!) Islamspirit.com. Dengan tambahan keterangan dari sumber lain.

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

Friday, September 10, 2010

Rencana pembakaran Al Qur'an

Rencana Pembakaran Al Qur’an Sedunia 11 September. Gerakan kontroversional rencana pembakaran Al Qur’an sedunia oleh sebuah sekte kecil di Gereja Florida Amerika Serikat, pimpinan Pendeta Terry Jones yang dinamakan “International Burn The Qur’an Day” atau “Hari Pembakaran Al Qur’an Sedunia”, untuk memperingati tragedi 11 September.

Rencana Pembakaran Al Qur'an Sedunia 11 September

Rencana Pembakaran Al Qur'an Sedunia 11 September

Aksi yang merencanakan pembakaran Al Qur’an sedunia tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, tidak hanya dari umat muslim di dunia tapi juga dari para pemimpin umat kristen, baik yang berlatar belakang liberal maupun konservatif.

Pendeta Michael Kinnamon, Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Amerika Serikat mengatakan, pihaknya kembali menegaskan sikap penentangan aksi pembakaran tersebut. Bahkan ia berani untuk mengatakan bahwa pernyataannya ini mewakili jutaan warga AS yang menolak ekspresi anti-muslim yang ditunjukkan sekte itu. Tindakan membakar Qur’an di mata Michael adalah reaksi orang yang ketakutan sekaligus salah paham terhadap sifat sejati ajaran Islam yang damai.

Sikap kecaman dan penolakan juga ditunjukkan organisasi National Association of Evangelical yang berbasis di AS.

“Rencana untuk membakar Al Qur’an pada 11 September menunjukkan sikap tidak hormat kepada saudara muslim dan justru akan meningkatkan ketegangan antara umat Kristen dan Islam di seluruh dunia,” “Kami menuntut rencana pembakaran itu dibatalkan.” kata organisasi itu dalam pernyataannya.

Kebencian dan kemarahan dalam bentuk apapun sejatinya tidak akan pernah menyelesaikan masalah selain menyulut kemarahan dan kebencian yang lebih besar. Alangkah indahnya jika kerukunan antar umat beragama itu boleh tercipta di seluruh dunia. Damainya bumi ini akan menjadi sebuah kehidupan yang indah dan lebih baik bagi segenap umat manusia. Rencana Pembakaran Al Qur’an Sedunia 11 September. Capedeh

Umat muslim di seluruh dunia juga telah bergerak. Mereka menentang dan memprotes rencana pembakaran Al Qur’an. Senin lalu ratusan warga Afghanistan berkumpul di ibukota Kabul untuk mengecam pembakaran Al Qur’an. Mereka berteriak, “Hidup Islam” dan “Matilah Amerika”.

Berikut beberapa video rencana pembakaran Al Qur’an Sedunia oleh Pendeta Terry Jones :